Pemilihan Umum dan Hal-hal Yang Berkaitan Dengan Pemilu Lainnya

jumlah anggota KPPS KPU PPS PPK
Memahami hal-hal yang berkaitan dengan pemilu

Pengantar Singkat
Indonesia sebagai negara yang menjunjung asas negara demokrasi, pasti akan melaksanakan Pemilihan Umum (pemilu) sebagai salah satu sarana untuk mengganti jajaran pejabat-pejabat pemerintahan secara berkala. Benih-benih demokrasi di Indonesia sudah mulai lahir sejak tahun 1955 yang merupakan masa awal pelaksanaan pemilu di Indonesia.

Ruang Lingkup
Pembahasan Artikel kali ini akan berpusat pada hal-hal yang berkaitan dengan pemilihan umum baik ditingkat pusat maupun pada tingkat daerah. Serta kami juga akan membahas hal-hal penting lain yang kami anggap perlu. Model pembahasan akan menggunakan model menjawab pertanyaan, sehingga artikel ini juga dapat menjadi rujukan untuk membuat soal-soal Pendidikan Kewarganegaraan pada materi Pemilihan Umum di Kelas VI Kurikulum KTSP

Apakah arti kata demokrasi?
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno yang terdiri dari dua kata yaitu “Demos” yang artinya Rakyat dan “Kratos” atau “Cratein” yang artinya pemerintahan. Sehingga Demokrasi dapat diartikan menjadi Pemerintahan Rakyat atau pemerintahan yang kekuasaan tertingginya ada ditangan rakyat. Rakyat adalah pemilik kedaulatan, maka rakyat harus diikutsertakan dalam mengelola negara.

Mengapa harus dilakukan Pemilihan Umum (Pemilu)?
Pemilu adalah wujud nyata keikutsertaan rakyat dalam mengelola negara. Lewat pemilu rakyat memberikan suaranya untuk memilih orang-orang yang dipercaya untuk memegang kekuasaan negara.

Kapan pemilihan umum mulai di rencanakan?
Pemilu mulai direncanakan pertama kali pada masa kabinet Natsir yang mulai di bentuk pada 06 September 1950 sampai dengan 27 April 1951 dengan Kepala Pemerintahan dipimpin oleh Mohammad Natsir. Salah satu program kabinet ini adalah menyelenggarakan pemilu untuk Dewan Konstituante dalam waktu yang singkat.

Kapan Pemilu pertama kali mulai dilaksanakan? Berapa Jumlah Pesertanya?
Pemilu pertama kali dilaksanakan pada masa kabinet Burhanuddin Harahap yang dibentuk pada 12 Agustus 1955 dan selesai 03 Maret 1956. Salah satu program kerja kabinet ini adalah MELAKSANAKAN Pemilihan Umum menurut rencana yang sudah ditetapkan dan menyelenggarakan terbentuknya Parlemen yang baru.

Pemilu 1955 dilakukan sebanyak dua tahap, yaitu tahap 1)  Melilih anggota DPR pada tanggal 29 September 1955, tahap 2) Memilih anggota Konstituante (badan pembentuk undang-undang dasar) pada tanggal 15 Desember 1955

Pemilu 1955 terdapat lima pertai besar saat itu, yaitu (kami sebutkan sesuai dengan hasil perolehan sehingga susuanan ini merupakan urutan kelima pertai besar tersebut) : 1) Partai Nasional Indonesia (PNI), 2) Masyumi, 3) Nahdlatul Ulama (NU), 4) Partai Komunis Indonesia (PKI), 5) Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
Kapan Indonesia menggunakan sistem tiga partai atau penggabungan partai (fusi)?
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, maka banyak partai-partai yang enggan untuk mengikuti pemilihan umum. Sehingga mereka memilih untuk bergabung dengan partai lainnya hal gabungan partai tersebut menghasilkan tiga buah partai yang terdiri dari 1) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 2) Golongan Karya (Golkar), 3) Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Sistem tiga pertai ini berjalan hingga pemilu tahun 1997.

Peleburan tersebut mengakibatkan pemilu 1977 hanya diikuti oleh tiga Organisasi Peserta Pemilu (OPP), yang terdiri dari:
  1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan gabungan dari Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Pergerakan Tarbiyah Islam (Perti) dan Partai Syarikat Islam (PSII).
  2. Golongan Karya (Golkar) yang merupakan golongan fungsional yang terdiri dari buruh dan pegawai, petani, pengusaha nasional, alim-ulama, angkatan 45 dan angkatan jasa.
  3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan gabungan dari Partai Nasional Indonesia (PNI), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Murba, Partai Katolik dan Partai Kristen Indonesia (Parkindo).

Apakah Tujuan Pemilu?
Pemilu bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat baik yang duduk di DPR, DPD, maupun DPRD. Melalui pemilu juga rakyat memilih presiden dan wakil presiden. Lewat Pilkada rakyat memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati ataupun walikota dan wakil walikota.

Selain itu tujuan pemilu juga antara lain 
  1. Melaksanakan kedaulatan rakyat
  2. Pemilu sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat
  3. Pemilu bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan Wakil Presiden
  4. Melaksanakan pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan secara aman, damai dan tertib
  5. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional

Tuliskan landasan hukum melakukan pemilihan umum!
Aturan pemilihan umum parlementer tertuang dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD. Serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilu Legislatif dan Presiden dilaksanakan Sekali dalam lima tahun. Setiap pemilih hanya memiliki satu hak suara.

Jelaskan asas yang digunakan dalam pemilihan umum di Indonesia!
Pemilihan umum di Indonesia menggunakan asas LUBER dan JURDIL. Luber merupakan kependekan dari Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Sedangkan JURDIL merupakan kependekan dari Jujur dan Adil.
  1. Langsung artinya setiap pemilih secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara. Pemilih tersebut langsung datang menuju tempat pemungutan suara.
  2. Umum berarti pemilihan itu berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tanpa membeda-bedakan asal usulnya.
  3. Bebas berarti setiap pemilih dapat menggunakan haknya sesuai dengan hati nuraninya tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun. Bahasa mudahnya bebas memilih pilihan yang disukai.
  4. Rahasia berarti pilihan setiap pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh pihak lain, dengan jalan apapun.
  5. Jujur berarti semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Adil berarti setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang adil, bebas dari kecurangan pihak manapun.

Apakah yang dimaksud Hak Pilih Pasif dan Hak Pilih Aktif?
Hak pilih aktif adalah hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk memilih anggota-anggota yang akan duduk dalam suatu badan perwakilan.

Hak pilih pasif adalah hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat dipilih menjadi anggota dari suatu badan perwakilan.
Apakah syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara agar memperoleh hak pilih aktif?
Setiap warga negara Indonesia dalam memperoleh hak pilih aktif harus memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2003, yaitu:
  1. Berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah
  2. Terbukti tidak sedang terganggu jiwa dan ingatannya
  3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Apakah syarat yang dibutuhkan untuk memperoleh hak pilih pasif?
Sedangkan untuk memperoleh hak pilih pasif, seorang warga negara Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Warga negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
  5. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
  6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  7. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya
  8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  9. Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  10. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang berkompeten
  11. Terdaftar sebagai pemilih

Siapa yang berhak menyelenggarakan pemilu?
Pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedangkan pemilihan Kepala Daerah, baik Daerah I (Provinsi) dan atau Daerah II (Kabupaten) diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)

Bagaimana tata cara menggunakan hak suara atau memilih pilihan dalam pemilihan umum? (Tata cara mencoblos)
  1. Pemilih mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa surat pemberitahuan dan juga membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  2. Setelah diperiksa oleh petugas KPPS, pemilih memberikan giliran untuk memberikan suara
  3. Setelah dipanggil, pemilih mendatangi Ketua KPPS untuk menukarkan surat pemberitahuan dengan surat suara yang telah ditandatangani Ketua KPPS dan akan digunakan untuk menyalurkan hak pilihnya
  4. Pemilih memberikan suara dalam bilik suara, sesuai dengan ketentuan
  5. Selesai memilih, pemilih melipat kartu suara seperti semula dan memasukkan kedalam kotak suara yang telah disediakan 
  6. Memasukkan salah satu jari tangan kiri kedalam tinta pemilu sebagai bukti telah menggunakan hak suaranya
  7. Pemilih dapat meninggalkan TPS

Siapa yang menyelenggarakan pemilu di Indonesia?
Penyelenggara Pemilu di Indonesia adalah sebuah lembaga independen yang bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkedudukan di Jakarta. Saat melaksanakan tugas nasional KPU akan dibantu oleh KPUD, PPK, PPS dan KPPS. Sedangkan dalam tugas pemungitan suara di luar negeri dibantu oleh PPLN dan KPPSLN. Kepanjangan dari istilah-istilah yang biasa digunakan dalam pemilu antara lain :
  • Kepanjangan KPU adalah Komisi Pemilihan Umum
  • Kepanjangan KPUD adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (Provinsi/Kabupaten)
  • Kepanjangan PPK adalah Panitia Pemilihan Kecamatan
  • Kepanjangan PPS adalah Panitia Pemungutan Suara,
  • Kepanjangan KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
  • Kepanjangan PPLN adalah Panitia Pemilihan Luar Negeri
  • Kepanjangan KPPSLN adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri

Berapakah jumlah anggota yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan umum?
Jumlah anggota yang dituliskan berdasar pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2003
Jumlah anggota KPU menurut Pasal 16 ayat (1) adalah : 
  • KPU sebanyak-banyaknya 11 orang
  • KPU Provinsi sebanyak 5 orang
  • KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 orang.
  • Jumlah anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang yang berasal dari tokoh masyarakat (Pasal 36 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2003) dan diangkat/diberhentikan oleh KPUD Kabupaten/Kota atas usulan camat (Pasal 36 ayat 2)
  • Jumlah anggota PPS ada 3 (tiga) orang yang berasal dari tokoh masyarakat (Pasal 37 ayat 2), diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas usulan kepala desa/kepala kelurahan (Pasal 37 ayat 3)
  • Jumlah Anggota PPLN sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang dan berasal dari wakil masyarakat Indonesia (Pasal 38 ayat 2) Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya (Pasal 38 Ayat 3)
  • Jumlah Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang (Pasal 39 ayat 2). Melaksanakan tugas KPPS, di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat sebanyak 2 (dua) orang (Pasal 39 Ayat 3).
  • Jumlah Anggota KPPSLN sebanyak 7 (tujuh) orang (Pasal 40 ayat 2)


====Daftar Pustaka====

  • Widihastuti, Setiati dan Rahayuningsih, Fajar. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan : SD/MI kelas VI. Jakarta : BSE
  • Halili, Dwi Sunu Prioko. 2009. Wahana Belajar Pendidikan Kewarganegaraan 6 : untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidiyah Kelas VI . Jakarta : BSE

Komentar

Tinggalkan Komentar

Komentarlah dengan sopan
← Sebelumnya Berikutnya →