Pasal Undang-undang Dasar yang Berkaitan dengan Lembaga Negara (Pusat)

berapakali mpr dpr bersidang?
Pasal Undang-undang Dasar yang berkaitan dengan Lembaga Negara
Pengantar Singkat
Pasal-pasal dalam undang-undang dasar (UUD) 1945 yang mengatur tentang lembaga negara merupakan bahasan yang menarik. Alasannya adalah pasal-pasal ini dapat dijadikan soal yang berkaitan dengan Tes Wawasan Kenegaraan (TWK). Jika kita melihat materi TWK yang diujikan pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 terpampang jelas bahwa, soal TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan : (a) Nasionalisme; (b) Integritas; (c) Bela Negara; (d) Pilar negara; (e) Bahasa Indonesia; (f) Pancasila; (g) Undang-Undang Dasar 1945; (h) Bhinneka Tunggal Ika; dan (i) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar) (Sumber : Permenpan No. 36 Tahun 2018)


Ruang Lingkup
Artikel kali ini akan membahas beberapa hal pokok dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan lembaga-lembaga Negara yang ada di Indonesia. Pembahasan yang akan kami lakukan adalah dengan memberikan kutipan pasal yang kami maksud kemudian untuk mendapatkan info lebih lengkapnya pembaca bisa melihat UUD 1945 secara langsung.

Pasal-pasal yang berkaitan dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Siapakah yang berhak menjadi anggota MPR?
MPR terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Lihat : Pasal 2 ayat 1

Berapa kali MPR bersidang dalam setahun ?
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.
Lihat : Pasal 2 ayat 2

Bagaimana tata cara penetapan keputusan dalam musyawarah MPR?
Putusan MPR ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Lihat : Pasal 2 ayat 3

Apa sajakah kewenangan dari MPR?
  1. Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD
Lihat : Pasal 3 ayat 1, 2, dan 3

Pasal Berkaitan Tentang Presiden Indonesia
Siapakah yang memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan Indonesia?
Pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD adalah Presiden Republik Indonesia.
Lihat : Pasal 4 ayat 1

Siapakah yang membantu Presiden dalam melakukan kewajibannya?
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Lihat : Pasal 4 ayat 2

Apa saja syarat umum menjadi seorang Presiden dan Wakil Presiden?
  • Harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
  • Tidak pernah mengkhianati negara,
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden .
  • Syarat lebih lanjut diiatur dengan undang-undang.
Lihat : Pasal 6 ayat 1 dan 2

Berapa masa jabatan seorang Presiden dan Wakil Presiden?
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Lihat : Pasal 7

Hal-hal apa saja yang dapat menghentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan?
  • Apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara
  • Korupsi
  • Penyuapan
  • Tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela
  • Apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Lihat : Pasal 7A

Siapa yang menggantikan Presiden, jika berhenti atau mangkat?
  1. Digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
  2. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
  3. Selambat lambatnya tiga puluh hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Lihat : Pasal 8 ayat 1, 2 dan 3

Siapa yang memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Militer di Indonesia?
Kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara berada ditangan Presiden
Lihat : Pasal 10

Siapa yang membuat keputusan tentang perang dengan negara lain?
Presiden dengan persetujuan DPR, serta dapat membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
Lihat : Pasal 11 Ayat 1

Siapakah yang berhak mengangkat duta dan konsu? Dan menerima penempatan duta dari negara lain?
Presiden dapat mengangkat duta dengan pertimbangan DPR, dan Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan pertimbangan DPR
Lihat : Pasal 13

Bagaimana cara pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi oleh Presiden?
Presiden memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Serta, memberikan Amnesti dan Abolisi dengan pertimbangan DPR
Lihat : Pasal 14

Kumpulan Istilah Dalam Artikel
Grasi : Ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang yang telah dijatuhi hukuman
Rehabilitasi : Pemulihan nama baik yang dilakukan oleh Presiden
Amnesti : Pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap seseorang
Abolisi : Penghilangan peristiwa pidana seseorang, yang diberikan oleh presiden

Bolehkah Presiden memberikan gelar, tanda jasa dan lainnya?
Presiden dapat memberikan gelar, tanda jasa ,tanda kehormatan dan lain-lain, diatur dalam undang-undang
Lihat : Pasal 15

Apakah fungsi Dewan Pertimbangan ?
Dewan Pertimbangan bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang diatur dalam undang-undang
Lihat : Pasal 16

Siapa Kementrian Negara Itu?
Menteri adalah pembantu kerja Presiden pada bidang tertentu dalam pemerintahan. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, seperti yang diatur dalam undang-undang.
Lihat : Pasal 17

Pasal-Pasal yang Berkaitan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Berapakali DPR bersidang dalam setahun?
DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
Lihat : Pasal 19 Ayat 3

Siapakah yang memegang kekuasaan atas pembentukan Undang-Undang?
DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang, dengan Presiden berperan melakukan pengesahan rancangan undang-undang agar menjadi undang-undang
Lihat : Pasal 20

Sebutkan tiga fungsi Dewan Perwakilan Rakyat!
DPR Mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan
Lihat : Pasal 20A ayat 1

Sebutkan Hak-hak yang dimiliki oleh Anggota DPR!
Hak interplasi, hak angkat, dan hak menanyakan pendapat, Selain itu DPR juga memiliki Hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, Serta Hak imunitas
Lihat : Pasal 20A Ayat 2, 3 dan 4


Apakah DPR dapat dibubarkan oleh Presiden?
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR
Lihat : Pasal 7C

Pasal-pasal yang berkaitan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Bagaimana cara memilih anggota DPD?
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu. Anggota DPD dari provinsi tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR pada provinsi tersebut.
Lihat : Pasal 22C ayat 1 dan 2

Berapakali DPD bersidang dalam satu tahun?
DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
Lihat : Pasal 22C ayat 3

Dapatkah DPD mengajukan RUU?
DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahas RUU tersebut. Serta Ikut mengawasi atas pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Lihat : Pasal 22D ayat 1, 2, dan 3

Pasal-Pasal yang berkaitan dengan Lembaga Keuangan
Apakah Negara Indonesia memiliki bank sentral?
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan UU.
Lihat : Pasal 23D

Apakah tujuan mendirikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)?
Tujuan pendirian BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
Lihat : Pasal 23E ayat 1

Siapa saja yang memperoleh hasil pemeriksaan dari BPK?
Hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangan
Lihat : Pasal 23E ayat 2

Siapakah yang dapat menjadi anggota BPK?
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Sedangkan pimpinan BPK dilipih dari dan oleh anggota
Lihat : Pasal 23F ayat 1 dan 2

Pasal-Pasal yang berkaitan Dengan Lembaga Kehakiman
Apakah yang dimaksudkan dengan kekuasaan kehakiman?
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Lihat: Pasal 24 ayat 1

Siapakah yang melaksanakan kekuasaan kehakiman?
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung yang meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer. Serta dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi pada peradilan tata usaha negara .
Lihat : Pasal 24 Ayat 2

Apakah syarat-syarat menjadi Hakim Agung?
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
Lihat : Pasal 24A ayat 2

Apa saja wewenang dari Mahkamah Agung (MA)?
MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan
oleh undang-undang.
Lihat : Pasal 24A ayat 1

Apa sajakah wewenang dari Mahkamah Konstitusi (MK)?
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Lihat : Pasal 24C Ayat 1

Berapakah Jumlah Hakim Konstitusi di MK ?
MK memiliki sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Terdiri atas tiga orang diajukan Mahkamah Agung, tiga orang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang diajukan Presiden.
Lihat : Pasal 24C Ayat 3

Apakah sifat dan wewenang dari Komisi Yudisial (KY)?
KY bersifat mandiri. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
Lihat : Pasal 24B Ayat 1

Penutup
Kami merasa masih banyak hal yang perlu dibahas. Namun, karena keterbatasan waktu dan sumber daya maka kami membahas hanya hal-hal singkatnya saja. Terkait Undang-undang Dasar yang lebih lengkap kami sajikan pada format PDF yang dapat pembaca download. Serta kami mengajak pembaca untuk memberikan komentar terkati hal-hal yang belum lengkap dibahas pada artikel ini


Download File
Jika pembaca masih merasa belum puas akan materi yang kami sajikan dan membutuhkan referensi resmi terkait UUD 1945. Kami telah menyediakan file dengan type PDF yang berisi Pembukaan UUD 1945 dan Pasal-pasal UUD 1945 yang dapat pembaca download secara gratis.





Semoga Bermanfaat, Terima Kasih telah mengunjungi blog kami.

====Daftar Pustaka====
Undang-Undang Dasar 1945
Permenpan No. 36 Tahun 2018

2 komentar

  1. Candra Junie
    Candra JunieAuthor23 Mei 2026 pukul 15.47
    Komentar 1
    Candra Junie
    Candra JunieAuthor23 Mei 2026 pukul 15.47
    Balasan 1

Tinggalkan Komentar

Komentarlah dengan sopan
← Sebelumnya Berikutnya →